jatimnow.com - Memulai masa jabatan baru ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD setempat menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan tersebut dilakukan di tengah-tengah sosialisasi anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat, Rabu (6/11/2024).
Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis serta 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Sementara dari seluruh jumlah legislator, sebanyak 42 orang hadir.
Dalam pakta integritas tersebut, total ada 7 poin yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan setelah itu ditandatangani satu persatu.
Baca juga: Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79, Pj Bupati Pasuruan Sampaikan Pesan Ini
Pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan.
Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, bersikap transparan, jujur dan objektif serta akuntabel dan melayani dalam melaksanakan tugas.
Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: 3 Pesan Pj Bupati untuk ASN jelang Pilbup Pasuruan
Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di dalam pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
Keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemkab serta turut menjaga kerahasiaan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Pakta integritas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah sekaligus memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ini agenda yang sangat bagus dan kami sangat mendukungnya, apalagi disaksikan perwakilan dari KPK RI," kata Pj Bupati Nurkholis dalam sambutannya.
Perihal pencegahan KKN, Pemkab Pasuruan menurut Nurkholis telah melakukan berbagai macam upaya. Diantaranya melaksanakan MoU Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kemudian pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli, Pembentukan Unit Pemberantasan Gratifikasi (UPG) dan lainnya.
Baca juga: 1787 Pelamar di Pasuruan Tak Lulus Administrasi Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan
"Kami juga telah mengimplementasikan pelaksanaan monitoring center for prevention KPK RI. melakukan inovasi pelayanan publik dalam rangka pencegahan Korupsi berupa kemudahan dalam pelayanan kependudukan, kesehatan, perijinan, pajak daerah, pengadaan barang dan jasa dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memastikan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan siap untuk mendukung langkah ini.
"Intinya kami siap bersinergi untuk sama-sama mencegah dan memberantas segala bentuk KKN di manapun berada," ucapnya.