jatimnow.com - Diduga melakukan korupsi, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul Jember, S (70) menjalani pemeriksaan Polres Jember.
Kades yang dikenal dengan panggilan Tuan Takur diduga melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada APBDes Tanggul Wetan tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Azis, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Modusnya, Kades TuanTakur seolah-olah melakukan proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan, namun faktanya tidak ada pelaksanaan pembangunan.
“Misalnya rehabilitasi balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan," sebutnya.
"Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, kerugian yang ditaksir mencapai Rp480 jutaan.
Baca juga: Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, yakni Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran.
Selain itu juga ada Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran dan SK perangkat desa.
Dalam kasus ini, polisi juga akan melakukan pengembangan adanya pihak lain yang turut serta. Hingga saat ini ada 28 orang saksi yang diperiksa, termasuk perangkat desa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
"Bisa saja nanti saksi bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” tegasnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kita tidak akan main-main, dan kita akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ungkap Abid.