jatimnow.com-Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka diketahui bernama Suyahman (60) sebagai Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto (54) sebagai bendahara desa. Mereka terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan hasil pajak tahun 2017-2019 untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kasus korupsi ini terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan warga. Mereka langsung melakukan proses penyelidikan. Sebanyak 40 saksi diminta keterangan terkait kasus tersebut. Setelah semua barang bukti dan alat bukti terpenuhi, mereka lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini dititipkan ke Lapas Tulungagung sambil menunggu proses persidangan.
"Saat ini keduanya sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas Tulungagung," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak mengakui perbuatannya ini. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Keduanya bekerja sama melakukan korupsi selama 3 tahun. Laporan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga:
Lepas Pengawasan, Balita di Tulungagung Ditemukan Tewas di Sungai
"Mereka mengelola dana desa, dana ADD, bagi hasil pajak untuk keperluan pribadi," terangnya.
Dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negera yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Baca juga:
Umat Kelenteng Tjoe Tik Kiong di Tulungagung Gelar Sembahyang Ulambana
"Meski mereka belum mengakui perbuatannya namun kami mendapat bukti bahwa laporan keuangan tidak singkron selama 3 tahun tersebut," pungkasnya.