jatimnow.com- Kasus korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung telah diputus hukumannya. Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Kepala Desa Tambakrejo, Suratman. Selain itu terdakwa lain Hadi Purnomo yang bertindak sebagai rekanan divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Keduanya terbukti bekerjasama untuk melakukan korupsi angaran desa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Suratman alias Tolo terbukti korupsi sesuai dakwaan subsider.
"Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun Tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Selain itu Suratman juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp587.044.548 dikurangi uang titipan ke kejaksaan sebesar Rp50.000.000. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa Suratman tidak membayar uang pengganti. Maka, jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan harta bendanya untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.
"Kami juga diperintahkan untuk segera menyetorkan uang titipan itu ke rekening Kas Desa Tambakrejo, setelah putusan dibacakan, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 1 tahun," jelasnya.
Baca juga:
11 Formasi PPPK di Tulungagung Kosong, Ini Penyebabnya
Sedangkan untuk terdakwa lain Hadi Purnomo yang merupakan rekanan pemerintah desa mendapatkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara. Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Terkait vonis dari majelis hakim, Hadi menyatakan menerima putusan dan pihak JPU maupun masih pikir-pikir.
"Untuk terdakwa Hadi menerima putusan sedangkan Suratman pikir-pikir, kami sebagai JPU masih pikir-pikir, " pungkasnya.
Baca juga:
Video Ciuman di Musala GOR Lembu Peteng Tulungagung Viral
Kasus korupsi ini terjadi pada 2020-2022. Korupsi dilakukan Kades dan rekanan dengan berbagai modus, di antaranya membuat kegiatan pembangunan atau proyek fiktif, pengelolaan tanah kas desa serta penyertaan modal ke Bumdes.
Dari hasil audit, tindakan penyelewengan anggaran desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta.