jatimnow.com - H-1 pemungutan suara, Bawaslu Bojonegoro meminta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Bojonegoro untuk dipindah.
Permintaan pemindahan itu karena TPS tersebut diketahui berada di dalam kompleks rumah Doni Bayu Setyawan, anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Lokasi TPS ini menjadi sorotan dan dinilai dapat memunculkan polemik hingga konflik kepentingan.
Baca juga: Gerakan Pemuda Pancor Tolak Lokasi TPS di Ketapang Sampang
Merespons kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro langsung meminta agar lokasi TPS dipindahkan.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya, memastikan bahwa pemindahan lokasi TPS sudah dilakukan.
“Dari laporan Panwascam, TPS tersebut telah dipindahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Data Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Hasan Syafi’i, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyadari keterkaitan lokasi tersebut dengan Doni.
Baca juga: Bawaslu: KPU Bojonegoro Lakukan Pelanggaran Administrasi Debat Publik Pertama
Menurutnya, alasan pemilihan lokasi itu adalah untuk menghindari risiko gangguan akibat hujan mengingat saat ini telah memasuki musim penghujan, ditambah lokasinya yang luas sehingga tidak perlu mendirikan tenda.
"Sejak tiga bulan lalu, lokasi ini sudah dilaporkan ke KPU dengan nama pemilik lahan, yaitu Pak Sutarno, yang ternyata adalah mertua dari Pak Doni," jelas Hasan, pada Selasa (26/11/2024).
Di lain sisi, Doni Bayu Setyawan sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa TPS awalnya direncanakan berada di kompleks rumahnya.
Baca juga: 18 TPS di Ponorogo Kekurangan KPPS, KPU Ambil Langkah Ini
Namun, ia menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi jika memang lokasi tersebut tetap digunakan.
"Saya mendukung apa pun keputusan yang terbaik untuk kelancaran Pilkada ini," ungkapnya.
Bawaslu berharap dengan pemindahan lokasi, potensi konflik atau persepsi negatif terkait netralitas penyelenggaraan Pilkada dapat dihindari.