jatimnow.com - Pemungutan retribusi pajak parkir berlangganan resmi dihapus. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait sistem parkir di Bangkalan.
"Selama 4 tahun berjalan, kami melakukan evaluasi terhadap parkir berlangganan dan banyak keluhan masyarakat," ujar Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie, Senin (16/12/2024).
Ia mengatakan, selama ini masyarakat harus membayar pajak parkir berlangganan namun di lokasi (area parkir berlangganan), masyarakat tetap diminta membayar retribusi oleh juru parkir. Padahal jukir tersebut sudah digaji.
Baca juga: Dishub Ponorogo Dapat Retribusi Parkir Segini Selama Grebeg Suro
Akibatnya, pemerintah akan kembali menerapkan sistem parkir dengan karcis. Dalam pelaksanaaannya, penyelenggara parkir di lahan milik pemerintah harus menggunakan karcis, memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan serta wajib memberikan karcis parkir kepada masyarakat.
"Selain itu, penyelenggara diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 30 persen dari penghasilannya kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
Baca juga: Pendapatan Parkir di Kota Malang Rp3,8 Miliar, Dishub Intensif Bina Jukir
Aturan itu juga berlaku bagi penyedia jasa parkir khusus dan parkir di halaman milik sendiri, penyelenggara tetap harus diawasi dan memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah.
Arief mengatakan, penghasilan dari parkir berlangganan sebelumnya mencapai Rp5 miliar per tahun. Namun, yang terserap ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp2 miliar karena sisanya habis untuk biaya operasional.
Baca juga: Pedagang Pasar Tradisional di Trenggalek Unjuk Rasa, Retribusi Naik 400 Persen
"Melalui pengelolaan parkir berbasis karcis, saya berharap PAD daerah tetap dapat meningkat," pungkasnya.