Pixel Code jatimnow.com

Komisi C DPRD Kota Kediri Usul Retribusi Sampah Diintegrasikan dengan PBB

Editor : Yanuar D  
Petugas DLHKP saat menyapu jalan protokol Kota Kediri. (Foto: DLHKP/jatimnow.com)
Petugas DLHKP saat menyapu jalan protokol Kota Kediri. (Foto: DLHKP/jatimnow.com)

jatimnow.com  - Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) untuk membahas sejumlah isu strategis, termasuk persoalan retribusi sampah yang dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri, Katino, menyampaikan bahwa DLHKP memaparkan rencana menyatukan retribusi sampah dengan sistem kerjasama PDAM. Namun, menurutnya, ada opsi lain yang lebih efektif dalam upaya meningkatkan PAD.

"Kemarin dipaparkan oleh DLHKP, retribusi sampah akan menjadi satu yang nanti akan disamakan dengan kerjasama PDAM. Itu bagus. Cuma kalau melihat untuk menaikan PAD, saya mengusulkan untuk dijadikan satu dengan nilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Include satu tahun, karena Perda Sampah per rumah dikenakan Rp2 ribu. Usul tadi dari semua anggota Komisi C. Nanti akan dijadikan satu include dengan PBB," kata Katino, Minggu (4/5/2025).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri ini menjelaskan, jika retribusi sampah disatukan dalam tagihan PBB, maka potensi peningkatan PAD bisa lebih signifikan. Oleh karena itu, Komisi C mendorong agar Perda Persampahan Nomor 3 Tahun 2015 segera dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

Baca juga:
DPRD Tulungagung Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

"Ini akan signifikan untuk menaikan PAD. Maka perlu mengevaluasi Perda Persampahan Nomor 3 Tahun 2015, secara nanti akan dikelompokkan bisnis, pertokoan, perkantoran ini akan dinaikkan. Ini tinggal merubah, mengagendakan, pemkot mau menyodorkan ke DPRD atau tidak," tambah Katino.

Ia mencontohkan efisiensi sistem berlangganan pada sektor parkir, yang menurutnya bisa diterapkan pada sistem retribusi sampah.

Baca juga:
72 Kios Pasar Tunggak Retribusi, Pemkab Trenggalek Ancam Cabut Kepemilikan

"Per atap ketemunya Rp25 ribu per tahun untuk sampah. Ini kita samakan untuk parkir berlangganan. Karena lebih efisien, dibandingkan orang sekarang ini perumahan ini jarang untuk pakai PDAM. Cuma 17 ribu pelanggan, kalau kali Rp2 ribu, hanya beberapa. Selain itu, mayoritas banyak yang putus, perumahan juga begitu. Setelah izinnya keluar, PDAM-nya tidak kepakai," ujarnya.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C Sujono, dengan Sekretaris Komisi C Katino dan anggota Ninik, Bambang, serta Dio. Dari pihak OPD, hadir Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttaqin beserta jajarannya, termasuk kepala bidang terkait serta perwakilan dari Inspektorat Kota Kediri.