jatimnow.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Fajar Riza mengungkapkan ada perubahan kebijakan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan itu adalah penggantian istilah zonasi dengan domisili.
Ia menjelaskan perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa dalam memilih sekolah dan memastikan pemerataan akses pendidikan.
"Sistem domisili bukan sekadar perubahan istilah, tetapi juga penyempurnaan dari sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan. Kami telah mengubah istilah zonasi menjadi domisili. Ini bukan hanya pergantian nama, tetapi ada penyempurnaan agar lebih adil dan fleksibel," ujarnya di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (11/02/2025).
Baca juga: Lita Machfud Arifin Kunjungi Persebaya Future Lab, Ini Pesannya
Ia melanjutkan, perbedaan utama antara sistem zonasi dan domisili terletak pada cakupan wilayah dan fleksibilitas penerimaan siswa.
"Jika sistem zonasi sebelumnya, membatasi siswa hanya berdasarkan jarak tempat tinggal yang sangat ketat, sistem domisili memberikan kelonggaran dengan mempertimbangkan faktor lain," jelasnya.
Baca juga: Anggota DPR-RI Komisi X Tegaskan Tak Ada Tes Baca Tulis pada Penerimaan Siswa SD
Ia mengatakan, domisili adalah salah satu dari empat jalur utama dalam PPDB yang saat ini juga diubah menjadi SPMB. Selain itu, jalur lainnya afirmasi, prestasi, dan mutasi.
"Untuk jenjang SMA, sistem ini akan menerapkan konsep rayonisasi, yang memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar kabupaten, bahkan lintas provinsi. Untuk jenjang SD dan SMP, kebijakan domisili masih mempertahankan prinsip keterikatan pada wilayah tempat tinggal siswa, meskipun dengan beberapa penyesuaian dibandingkan sistem zonasi sebelumnya," terangnya.
Baca juga: Penjual Perlengkapan Sekolah di Lamongan Panen Cuan Tahun Ajaran Baru
Menurutnya, dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem pendidikan menjadi lebih inklusif dan merata.
"Fleksibilitas dalam memilih sekolah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka," pungkasnya.