Pixel Code jatimnow.com

Anggota DPR-RI Komisi X Tegaskan Tak Ada Tes Baca Tulis pada Penerimaan Siswa SD

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Anggota Komisi X DPR-RI Muhammad Nur Purnamasidi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota Komisi X DPR-RI Muhammad Nur Purnamasidi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota Komisi X DPR-RI H. Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti beberapa sekolah di Indonesia yang masih menggunakan baca tulis, sebagai salah satu syarat agar anak anak bisa masuk Sekolah Dasar.

"Itu yang sedang kita awasi sampai hari ini. Memang praktek yang mensyaratkan bisa diterima di SD harus bisa baca dan tulis," kata pria yang akrab disapa Bang Pur, Kamis (18/7/2024).

Ditemui di salah satu hotel di Jember, Bang Pur menegaskan, Komisi X DPR-RI bersama Menteri Pendidikan sudah sepakat bahwa, kemampuan bahasa atau baca tulis itu ditoleransi sampai Kelas II SD.

"Jadi wajib bisa baca dan tulis itu di kelas III SD di usia 9 tahun. Jadi usia 0 sampai 8 tahun itu tidak ada kewajiban untuk anak-anak bisa baca tulis," tegasnya.

Baca juga:
PPDB SMP Negeri Tahun 2022 di Sidoarjo, Ada 3 Prioritas Khusus di Jalur Afirmasi

"Sehingga seharusnya, ketika mereka masuk dari PAUD/TK ke SD itu tidak ada lagi tes bisa membaca atau menulis, karena masih ada ruang hingga kelas II SD," tambahnya.

Oleh karenanya, Komisi X bersama Menteri Pendidikan melakukan pengawasan dan ini sudah disampaikan ke dinas dan inspektorat

Baca juga:
Anak Nakes Covid-19 dapat Jalur Afirmasi Masuk SD dan SMP Favorit Ponorogo

Jadi, kata Bang Pur, bisa melaporkan, kalau masih ada sekolah yang mensyaratkan baca tulis untuk diterima di SD, yang telah disepakati oleh DPR-RI dan menteri.

"Itu suatu yang mengada-ngada dan masuk kategori melanggar hukum, menghalang-halangi untuk bisa sekolah, dan itu ada sangsi dari pemerintah kepada sekolah tersebut, jelasnya.