Kasus Pasar Turi, Henry J Gunawan Divonis 30 Bulan Penjara

Kamis, 04 Okt 2018 17:14 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Suasana sidang putusan dengan terdakwa Henry J Gunawan

jatimnow.com - Henry J Gunawan, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh para pedagang Pasar Turi akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Bos PT Gala Bumi Perkasa ini pun dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara atau total 30 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rochmat menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni pasal 372 dan 378 KUHAPidana.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jember Cuti Seminggu, Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini," ujar hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Henry Jocosity Gunawan melalui tim penasehat hukumnya menyatakan banding.

Dalam kasus ini, Henry J Gunawan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun penjara. Putusan hakim 1 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler