Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta

Kamis, 27 Feb 2025 18:40 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Terdakwa saat mengikuti sidang putusan di PN Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pimpinan pondok pesantren, terdakwa kasus persetubuhan santriwati, Imam Safi'i alias Supar (52) divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (27/2/2025). Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU, hanya saja restitusi yang harus dibayarkan terdakwa lebih rendah.

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur dengan paksaan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp106 juta.

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi'i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

Pembayaran restitusi yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yakni Rp247 juta. Hal itu diputuskan setelah majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan. Terdakwa wajib membayar restitusi ini maksimal 30 hari setelah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Namun, jika harta benda yang dilelang tidak cukup untuk membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

“Jika hasil lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar restitusi, maka terdakwa akan ditambah hukuman penjara 1 tahun," paparnya.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Dari putusan majelis hakim, Eko Budiono selaku kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan terdakwa.

\

“Terkait putusan hakim, kami akan mengonfirmasi keluarga dan terdakwa. Apakah mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Meski putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, pihak kuasa hukum korban merasa belum adil. Mengingat beberapa kasus serupa mendapatkan vonis lebih tinggi dari kasus ini. Terkait restitusi yang lebih rendah dari tuntutan, Haris mengaku tidak bisa berbuat banyak. Mengingat pengajuan upaya hukum untuk restitusi hanya dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

“Hakim hanya mengabulkan restitusi Rp106 juta. Hal itu disebabkan karena kekurangan bukti restitusi dalam sidang," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler