jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima hasil tes DNA dalam kasus kai cabul di Kecamatan Kampak. Dari hasil tes DNA tersebut, bayi yang dilahirkan oleh korban identik dengan tersangka berinisial S tersebut.
Dengan bukti ini tersangka tidak bisa berkelit lagi. Sebelumnya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kiai ini tetap mengelak telah menyetubuhi korban yang juga merupakan santriwatinya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan hasil tes DNA ini dikeluarkan oleh Pabfor Polda Jatim pada 11 November lalu. Dengan hasil tes DNA yang didapatkan Satreskrim Polres Trenggalek, akan menguatkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Hasil tes DNA menguatkan hasil penyidikan kami dan akan melengkapi barang bukti yang telah kami dapat sebelumnya," ujar AKP Zainul Abidin, Kamis (14/11/2024).
Baca juga:
Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul
"Tes DNA menunjukan tersangka dan anak korban identik. Artinya tersangka merupakan bapak biologis dari anak korban," tegasnya.
Abidin mengungkapkan, terkait perkembangan penyidikan, mereka telah mengembalikan berkas perkara perbaikan kepada Kejari Trenggalek atas kasus persetubuhan santriwati yang dilakukan oleh tersangka kyai di Kecamatan Kampak. Mereka juga melampirkan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim.
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta
"Kami juga akan melampirkan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim kepada Kejari Trenggalek," pungkasnya.