jatimnow.com - Hasil penyidikan KPK atas kasus suap fee proyek yang diterima oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono menguak fakta lain.
Ada banyak istilah atau sandi yang digunakan oleh para tersangka dengan tujuan untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Berikut beberapa istilah yang dipakai oleh para tersangka, yang berhasil dideteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Istilah Trio Kwek-kwek, diduga dipakai untuk menyamarkan nama-nama anak buah Wali Kota Pasuruan.
Bahkan Trio Kwek-kwek tersebut yang mengatur persoalan proyek bangunan dan proyek pengairan. "Jadi ada tiga orang yang mengatur komitmen fee untuk Wali Kota Pasuruan," kata Juru Bicara KPK Febri Ferdiansyah, Juma't (5/10/2018).
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Tidak hanya istilah itu, penyidik juga menemukan istilah lain seperti “ready mix” atau campuran semen dan “Apel” untuk fee proyek serta istilah “Kanjengnya” yang diduga berarti penyebutan untuk Wali Kota;
"Mereka yang mengatur atas fee proyek Pemkot Pasuruan, bahkan dalam fee yang di atur rata rata mencapai 5-7 persen dari nilai besaran dana proyek yang dimenangkan oleh kontraktor," ujarnya.
Namun dalam rilis KPK belum menyebutkan siapa saja nama- nama Trio Kwek-kwek yang disebut dalam hasil penyidikan tersebut.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sebelumnya Wali Kota Pasuruan Setiyono terkena OTT KPK pada Kamis (4/10/2018), bersama 3 orang lainnya. Mereka pun sudah menjadi tahanan KPK atas peneriman fee proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.