jatimnow.com - Baru awal menjabat, Bupati Muhammad Fawait dan Wabup Djoko Susanto sudah diisukan kurang harmonis. PKB Jember sebagai salah satu partai pengusung membantah isu tersebut.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi menyebut keduanya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah jelas. Bupati dan wakil bupati seperti pasangan suami-istri, yang harus saling melengkapi.
"Saat rapat pleno bersama para kiai, ada yang menyampaikan kabar adanya miss komunikasi antara bupati dan wakil bupati, lalu meminta agar momentum ini, untuk kepentingan pembangunan Jember," katanya, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Agenda Pertama Gus Fawait-Djoko Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terpenuhi
Mantan Wakil Ketua DPRD menyatakan, bupati dan wakil bupati di undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66, tupoksinya sudah jelas.
Baca juga: Sertijab Bupati Jember, Gus Fawait Sampaikan Ini pada Hendy dan Gus Firjaun
"Wakil bupati itu membantu, intinya begitu. Dia punya kewenangan besar, apabila memang diberikan kewenangan tersebut oleh bupati dengan keputusan peraturan bupati," tegasnya.
"Kalau sesuai dengan undang-undang ya sebatas membantu jalannya pemerintahan. Jadi pimpinannya satu, yaitu bupati. Sama halnya keluarga, bupati dan wakil bupati itu seperti suami istri. Jadi kalau ada masalah, jangan diumbar ke tetangganya," lanjut Ayub.
Baca juga: Pastikan Pelayanan Baik, Bupati Jember Gus Fawait Cek Kondisi Mobil Plat Merah
Ayub juga berpesan, pada bupati dan wakil bupati jangan mau dikompori orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tugas PKB Jember bersama fraksi hanya mendukung, maka jangan mengendepankan hal sepele.
"Saya ingatkan kembali beliau berdua, segera bersama-sama melaksanakan. Tidak usah dengarkan orang lain, yang ingin pemerintahan tidak berjalan dengan baik," tandasnya.