Pengusaha Karaoke di Tulungagung Wadul ke DPRD, Keberatan dengan SE Bupati

Kamis, 13 Mar 2025 19:30 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pengusaha karaoke di Tulungagung saat melakukan hearing dengan DPRD. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah pengusaha karaoke di Tulungagung melakukan hearing dengan Komisi B DPRD setempat. Mereka keberatan dengan isi Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung nomor 400.8/266/20/01/02/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1446H/2025 M.

Mereka keberatan dengan poin ke 19 dalam SE tersebut. Poin tersebut berisi penutupan usaha selama bulan Ramadan sampai dengan dua hari sesudah hari raya Idul Fitri untuk jenis usaha arena permainan, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup. Pengusaha ini berharap pemerintah dapat mengizinkan karaoke tetap beroperasi di bulan suci ini.

Dalam hearing tersebut beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Bakesbangpol dan Kabag Kesra dihadirkan. Meskipun begitu tidak ada keputusan revisi atau perubahan SE tersebut. Hal ini disayangkan oleh Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono. Karena tidak ada solusi apapun dalam hearing ini.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Lakukan Efesiensi Anggaran hingga Rp52,3 M

“Secara umum saya kecewa. Di sini teman-teman mengharapkan ada solusi terbaik dalam usaha ini. Notabene malah tidak ada tanggapan atau sambutan yang luar biasa,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya selama ini usaha karaoke untuk kelas menengah ke bawah sudah semakin sulit. Omzet pendapatan terus mengalami penurunan. Kondisi ini diperparah dengan munculnya SE tersebut. Meskipun dalam SE usaha seperti kafe dan warung kopi tidak ditutup namun hal tersebut tidak dapat mencukupi operasional karyawan.

Baca juga: Puluhan Guru Swasta P1 Lulus PPPK Tak Dapat Formasi Mengadu ke DPRD Tulungagung

“Rata-rata karaoke di sini juga membuka kafe dan warung kopi, tapi yang menjadi sumber pendapatan utama adalah karaoke, pendapatannya bisa mencapai 70 persen," tuturnya.

\

Suyono berharap ada kebijakan yang tidak terlalu memberatkan pelaku usaha. Salah satunya dengan penerapan pembatasan jam operasional ketimbang penutupan penuh. Kebijakan ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha karaoke untuk dapat menggaji karyawannya.

“Ini kan tidak harus ditutup sepenuhnya. Jadi ada jeda waktu di situ. Harapan kami setelah tarawih atau pun tutup nanti menjelang sahur. Itu solusi yang kami harapkan," tuturnya.

Baca juga: Penetapan Bupati - Wabup Tulungagung Terpilih, Ini Pesan bagi Pemimpin Baru

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo mengungkapkan bahwa dewan sepakat dengan usulan penertiban dan perizinan. Tapi, munculnya polemik tentu juga jadi hal yang sulit dihindari. Selain itu mereka juga meminta instansi terkait untuk gencar melakukan sosialisasi agar SE ini diketahui pengusaha karaoke. Dalam penyusunannya mereka diharapkan dapat dilibatkan.

“Selain itu waktunya juga jangan mepet, SE ini baru keluar tanggal 28 Februari, ini jedanya sangat mepet," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler