jatimnow.com - Kedatangan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto ke Kantor Badan Pendapatan Daerah yang dikabarkan tidak ditemui pejabat, mendapat respons dari Plt Kepala Bapenda Achmad Imam Fauzi.
Fauzi menerangkan, pihaknya memang sengaja tidak membatalkan rapat yang diselenggarakan bertepatan dengan kedatangan Wabup Djoko.
Ia mengakui, memang saat pagi ajudan Wabup Djoko mengubungi dirinya. Lalu ia bertanya apakah kedatangan Wabup Djoko atas diperintah bupati atau inisiatif pribadi.
Baca juga: Dishub Jember Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Simak Cara Daftarnya
Nah, di waktu bersamaan, Sekretaris Bapenda mengadakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pendapatan dan retribusi daerah.
"Maka (rapat) tidak saya batalkan, ketika Pak Wabup datang. Namun saya silakan hadir di rapat briefing," ungkap Fauzi.
Baca juga: Redam Gejolak Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu
Fauzi menjelaskan, ada pejabat publik bergerak berdasarkan kewenangan yang diperoleh lewat atribusi. Pasal 66 UU nomor 23 tahun 2024 kewenangan atribusi wakil bupati membantu bupati.
"Memberikan saran dan pendapat pada bupati. Dalam UU nomor 30 tahun 2014, salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat," katanya.
"Sementara, saya amati dan pelajari belum ada Perda kewenangan delegasi yang diberikan bupati kepada wakil bupati. Belum ada keputusan bupati, kepada wakil bupati terkait kewenangan mandat tersebut," sambungnya.
Baca juga: Petugas Gabungan di Jember Tertibkan Parkir Sembarangan, Denda Maksimal Rp500 Ribu
Maka terkait itu, Fauzi menegaskan, dalam satu pemerintahan hanya ada satu nahkoda, bukan dua. Biar tidak terjadi kegaduhan di proses pemerintahan.