Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh

Jumat, 06 Jun 2025 08:20 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat memimpin press release ungkap kasus pencabulan. (Foto: Humas Polres Gresik for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya adalah ayah tiri korban.

Pelaku diketahui berinisial MFS, berusia 33 tahun, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang ditangkap pada Senin, 2 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bungah. Penangkapan ini yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso ini diwarnai aksi kejar-kejaran.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kerja cepat dan responsif tim penyidik dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Predator Seksual di Tulungagung, Korban Capai 19 Anak

Dia mengungkapkan, modus operandi tersangka, yakni menggunakan bujuk rayu dengan dijanjikan untuk dibuatkan kamar sendiri. Korban dipaksa dan diancam untuk dibunuh apabila berbicara terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

"Tersangka menyetubuhi korban sebab ia menyimpan dendam terhadap ibu korban, yang kerap kali berani melawan kepada tersangka," tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Baca juga: Bejat, Penjual Cilok di Jombang Cabuli Adik Kandungnya Selama 6 Tahun

Korban dalam kasus ini adalah CM, masih berusia 15 tahun, yang merupakan anak tiri dari pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan wilayah, Kecamatan Dukun.

\

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tekanan fisik dan psikis. Tersangka diketahui menggunakan modus bujuk rayu, mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan perbuatannya, dan menjanjikan akan dibuatkan kamar sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Bapak di Lamongan Tega Setubuhi Anak Kandung

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat komunikasi dalam keluarga, terutama kepada anak-anak, agar mereka merasa aman dan berani berbicara jika mengalami hal yang mencurigakan atau tidak menyenangkan.

"Ajarkan anak tentang hak atas tubuhnya sendiri bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka, termasuk orang dalam keluarga. Utamakan keselamatan dan kenyamanan anak, terutama dalam hubungan dengan pasangan baru atau anggota keluarga lain di rumah. Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau mengalami segala macam tindak pidana," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler