jatimnow.com – Tim kuasa hukum Rendra Kresna menyebutkan Bupati Malang itu dituduh menerima gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 600 juta.
Hal itu berdasarkan sprindik yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Sesuai sprindik kemarin dugaannya menerima gratifikasi Rp 600 juta," kata Gunadi, salah satu tim penasehat hukum Rendra Kresna ditemui di rumah dinas Bupati Malang, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Baca Juga:
- Kuasa Hukum Rendra Kresna: Klien Kami Belum Ditetapkan Tersangka
- Dituduh Terima Gratifikasi DAK, Rendra Kresna Tunjuk Tiga Kuasa Hukum
- Apa yang Dicari KPK di Kantor Bapenda Pemkab Malang?
Menurut Gunadi, gratifikasi itu diberikan dari hasil pencairan DAK tahun 2011-2012. Namun, ia juga membantah bahwa kliennya itu menerima uang sebesar Rp 600 juta.
"Tidak ada uang segitulah," jawabnya.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Gunadi juga enggan masuk lebih mendalam tentang substansi tuduhan itu.
"Saya tidak mau masuk ke substansi tuduhan KPK itu. Yang penting sebagai kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan secara maksimal," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan penggeledahan rumah dinas dan rumah kediamannya itu dilakukan dalam kapasitas dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Hal ini terlihat dari berita acara penggeledahan yang ditandatangani Rendra yang menyebutkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi DAK tahun 2011.