DPRD Gresik Gelar Raker Bahas Langkah Konkret Hentikan Kerusakan Lingkungan

Kamis, 21 Agu 2025 19:00 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir (kiri) saat rapat kerja membahas langkah konkret hentikan kerusakan lingkungan. (Foto: DPRD Gresik)

jatimnow.com - DPRD Gresik menggelar rapat kerja (raker) gabungan lintas komisi (Komisi I, II, dan III) dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas CKPKP, PUTR, PMPTSP, Bappeda, DLH, PMD, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda, Kamis (21/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir tersebut membahas langkah-langkah konkret dalam menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rapat gabungan ini tindak lanjut dari inisiatif Komisi III yang menyoroti lemahnya pengawasan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Karena persoalan ini juga berkaitan dengan tata perizinan, pengawasan Satpol PP, serta peran pemerintah desa, maka Komisi I dan II turut diundang,” ujar Syahrul.

Baca juga: Komisi IV DPRD Gresik Apresiasi PT PON Terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan RTRW telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, polusi, pencemaran, hingga masalah lalu lintas akibat aktivitas angkutan tambang. “Semua problem ini bermuara pada satu hal: bagaimana pengawasan RTRW bisa lebih ditegakkan?” tegasnya.

Syahrul mencontohkan pembangunan industri yang membutuhkan lahan luas pasti berdampak pada kebutuhan material urukan dari galian C, yang selanjutnya menimbulkan persoalan lingkungan dan lalu lintas. Ia juga menyoroti kasus galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, yang meski akhirnya ditindak hukum, ternyata aktivitasnya sudah diketahui pemerintah desa.

“Maka, pemahaman RTRW harus sampai ke level desa. Kepala desa harus tahu jika ada aktivitas tambang di wilayahnya. Mari kita awasi bersama-sama,” ajaknya.

Baca juga: Berikut 5 Tokoh Terbaik Gresik Penerima Giri Pancasuar Award 2025

Dari rapat tersebut, DPRD Gresik merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Galian C di tingkat eksekutif. Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menjelaskan satgas ini akan bertugas mengawasi sekaligus menindak aktivitas pertambangan yang melanggar RTRW.

\

“Meski kewenangan galian C berada di provinsi, Pemkab tetap harus hadir agar dampak lingkungan dan infrastruktur bisa diminimalisir. Kerusakan yang terjadi tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh,” jelas Sulisno.

Anggota Komisi III, Yuyun Wahyudi, menambahkan bahwa Satgas nantinya juga bisa menjadi instrumen penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap sesuai RTRW, sekaligus meningkatkan PAD dari sektor galian C.

Baca juga: Bupati Yani dan Wabup Alif Paparkan Visi Misi untuk Gresik Baru yang Berkelanjutan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi, mengungkapkan berdasarkan data ada 31 perusahaan atau perorangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gresik, baik yang masih berlaku maupun yang habis masa izinnya. Namun jumlah tambang ilegal justru lebih banyak.

Hamdi mengingatkan bahwa pengawasan dan penertiban galian C harus difokuskan pada pencegahan kerusakan lingkungan, bukan sekadar mengejar PAD. 

“Kita dorong OPD memungut pajak dari tambang yang legal, bukan dari yang ilegal. Penegakan aturan lebih penting daripada mengejar setoran semata,” pungkasnya.

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler