Pemkab Tulungagung Aktifkan Kembali 4 Kepala Desa, Kok Bisa?

Selasa, 26 Agu 2025 08:45 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo usai melantik 4 kepala desa (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Pemkab Tulunagung mengaktifkan kembali 4 Kepala Desa (Kades) setelah sempat pensiun. Kades ini sebelumnya telah habis masa jabatannya. Namun mereka diaktifkan kembali menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kemendagri No 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Mereka kembali menjabat sebagai Kades hingga tahun 2027 mendatang. Para Kades ini diharapkan bisa langsung bekerja dan menyesuaikan dengan pemerintah desa.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengatakan Kades yang diaktifkan kembali ini adalah Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo, Kades Kauman Kecamatan Kauman dan Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo. Sesuai SE mereka kembali aktif menjadi Kades setelah sempat pensiun. Pemkab juga menonatifkan Pj Kades yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan selama ini.

"Setelah pelantikan ini jabatan Pj yang sempat ditunjuk untuk mengisi kekosongan juga kami nonaktifkan," ujarnya, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Mahasiswa Baru UIN Tulungagung Catatkan Rekor MURI

Pengaktifkan kembali Kades ini merujuk kepada SE Kemendagri yang sudah diterbitkan. Dalam SE tersebut Kades yang masa jabatannya habis mulai bulan November 2023 hingga 31 Januari 2024 diangkat menjabat lagi. Mereka akan menjabat hingga tahun 2027 mendatang.

Baca juga: Peringati Maulid Nabi, IPPS Gelar Forum Milad Meraih Cinta Rosullah

"Di wilayah Tulungagung sendiri dalam kurun waktu tersebut ada 4 Kades yang sudah habis masa jabatannya, mereka kemudian kami aktifkan dan lantik kembali sesuai SE tersebut," terangnya.

\

Gatut juga menambahkan Kades merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa. Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan memperkuat kinerja, meningkatkan pelayanan, serta mempercepat pembangunan desa. Gatut berharap Kades tersebut dapat segera bekerja dan menyesuaikan dengan pemerintah desa.

Baca juga: Kelainan Virus Jadi Temuan Kasus Menonjol Selama Pelaksanaan PKG di Tulungagung

“Kepala desa harus menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tetapi peluang untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler