jatimnow.com - Polres Kediri menetapkan 28 tersangka dari 123 orang yang diamankan dalam kerusuhan di kawasan Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, Samsat Katang, serta sejumlah kantor kepolisian pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa dari 28 tersangka tersebut, 14 di antaranya masih di bawah umur. Satu orang perempuan, sementara 4 orang lainnya masih berstatus DPO.
“Kami juga kembali mengamankan 26 orang lainnya yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. Saat ini pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Barang Jarahan dari Pemkab Kediri Mulai Dikembalikan
Menurut AKBP Bramastyo, modus kerusuhan tersebut meliputi perusakan sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian, perusakan fasilitas umum seperti traffic light dan rambu jalan dengan senjata tajam, penjarahan barang-barang kantor, pencurian bendera warga, hingga penyerangan terhadap anggota Polri.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari laptop, CPU, monitor, TV, sepeda motor, hingga wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya (1135-1157).
Baca juga: Pelayanan SIM di Satpas Polres Kediri Kota Kembali Normal Pasca Kerusuhan
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka, baik dewasa maupun di bawah umur, akan dilakukan penahanan.
"Seluruh tersangka yang sudah ditetapkan akan kami tahan, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Baca juga: 35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menemukan barang hasil curian atau jarahan agar segera mengembalikannya ke Polres Kediri di Jalan PB Sudirman No. 56, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, atau menghubungi Posko Pengaduan Satreskrim di nomor 0856-9510-1452. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
“Kami mohon dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Kediri,” pungkasnya.