jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akhirnya mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur serta Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, 29 September lalu.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widiyana menyampaikan bahwa lima ranperda yang disahkan telah melalui proses penyempurnaan bersama pemerintah daerah sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim.
Baca juga: DPRD Gresik Gelar Raker Bahas Langkah Konkret Hentikan Kerusakan Lingkungan
"Lima ranperda yang disahkan antara Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik," kata Asroin, Kamis (2/10/2025).
Penyempurnaan lima Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Badan pembentukan Perda DPRD bersama Perangkat Daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan ranperda hasil fasilitasi gubernur jawa timur.
"Surat tersebut berisi agar pemerintah Kabupaten Gresik melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan peraturan daerah sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Gresik Apresiasi PT PON Terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Selain penetapan lima Ranperda, rapat paripurna itu juga menetapkan perubahan kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Terdapat tiga ranperda yang dihapus, yaitu Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Adapun tiga judul rancangan peraturan daerah tersebut dihapus dari propemperda karena hingga saat ini peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa belum ditetapkan. Selain itu, ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan juga dihapus setelah hasil harmonisasi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur," terangnya.
Baca juga: Berikut 5 Tokoh Terbaik Gresik Penerima Giri Pancasuar Award 2025
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan penetapan lima perda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintah.
Ia juga menginstruksikan perangkat daerah segera menyusun aturan turunan agar implementasi perda berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Dengan penetapan ini kami berharap perda-perda baru mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.