jatimnow.com - Sidang gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh dua karyawan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI) MNC Group, Sabir dan Muhibudin Kamali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Sidang PHK sepihak tersebut menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Rahmat Kaunas, yang mengaku sebagai bagian dari Human Resource Department (HRD) MNC Group.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Ahmad Buchari Huzaini dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), mempertanyakan pengetahuan saksi mengenai proses PHK terhadap kedua kliennya.
Baca juga: Karyawan MNC Ungkap Dugaan Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar di Koran Sindo
Rahmat mengaku mengetahui PHK tersebut setelah mempelajari dokumen, setelah diminta menjadi saksi, namun tidak pernah hadir dalam proses bipartit dengan kedua karyawan. Ia hanya mengetahui bahwa PHK MNC disampaikan secara lisan pada 17 April 2023 sebelum surat resmi dikeluarkan.
Baca juga: Empat Karyawan Gugat PHK Sepihak MNC Group, Hary Tanoesoedibjo Turut Diseret
Pernyataan mengejutkan muncul ketika Rahmat menyatakan bahwa PT Danapera bukanlah bagian dari MNC Group, melainkan lembaga keuangan terpisah yang hanya menjalin kerja sama.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum penggugat yang menunjukkan dokumen pengumuman ringkasan risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Global Mediacom Tbk tertanggal 1 Agustus 2022. Dokumen tersebut ditandatangani oleh direksi, termasuk Hary Tanoesoedibjo selaku direktur utama.
Dokumen lain yang diajukan adalah laporan saldo tahunan Danapera yang memperkuat fakta bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR), anak usaha PT MNC Asia Holding atau MNC Group (BHIT). Dengan struktur ini, Danapera merupakan cucu usaha MNC Group.
"Dokumen resmi RUPS dan laporan keuangan menunjukkan hubungan kepemilikan yang jelas. Keterangan saksi menjadi tidak relevan," tegas Ahmad Buchari Huzaini di ruang sidang.