Pixel Code jatimnow.com

Empat Karyawan Gugat PHK Sepihak MNC Group, Hary Tanoesoedibjo Turut Diseret

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Gedung MNC Group di Jakarta. Foto/dok MNC
Gedung MNC Group di Jakarta. Foto/dok MNC

jatimnow.com - Empat mantan karyawan MNC Group melayangkan gugatan terhadap perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (7/8/2025).

Keempat penggugat adalah Jaelani AM dan Yorri Farli, yang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, serta Muhibudin Kamali dan Sabir dengan nomor perkara 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst.

Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP).

Jaelani dan Yorri memperkarakan PHK yang mereka alami saat bekerja di PT Media Nusantara Informasi (MNI), penerbit Koran Sindo.

Sementara Muhibudin dan Sabir menggugat PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Sindonews Portal Indonesia (SPI), pengelola Sindonews.com.

Sayangnya, sidang perdana ini diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat, yaitu perwakilan dari MNC Group. Ketidakhadiran ini tanpa disertai pemberitahuan atau alasan yang jelas kepada pihak pengadilan.

Hakim Ledis Meriana Bakara, Ketua Majelis Hakim perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak Tergugat (SPI) dan sudah diterima, tetapi sampai sidang ini berlangsung, pihak Tergugat tidak hadir tanpa informasi kepada kami," tegasnya di ruang sidang Kusuma Admadja 3.

Hakim Ledis memutuskan untuk menunda sidang dan meminta pihak penggugat melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Pihak MNC Group juga akan dipanggil ulang untuk menghadiri persidangan selanjutnya.

"Untuk itu, sidang akan kami lanjutkan pada pekan depan, hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di ruang yang sama (Kusuma Admadja 3). Kami juga akan melayangkan surat panggilan lagi kepada Tergugat untuk hadir dalam persidangan pekan depan," lanjutnya.

Senada dengan Hakim Ledis, Hakim Mochamad Arief Adikusumo, ketua majelis hakim perkara nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst, juga menyampaikan bahwa pengadilan akan tetap berupaya memanggil pihak MNC untuk hadir pada sidang berikutnya.

"Hari ini, pihak Tergugat (MNI) tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kami akan melayangkan surat panggilan untuk hadir dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025," ujar hakim Arief di ruang sidang Kusuma Admadja 4.

Ahmad Buchari Huzaini, kuasa hukum penggugat, menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien hingga mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

"Para klien kami bekerja sudah cukup lama, paling singkat 10 tahun lebih. Bahkan ada yang 17 tahun. Mereka layak mendapatkan kompensasi yang bagus," tegasnya.

Sabir, salah satu penggugat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap nilai pesangon yang ditawarkan oleh MNC Group.

"Kami melawan MNC Group karena pesangon yang ditawarkan memang tidak layak diterima dan tidak manusiawi. Sebagai perbandingan, seorang karyawan media lain yang bekerja tidak lebih lama angkanya bisa pantas dan manusiawi. Sedangkan di MNC, dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun karyawan untuk dibayarkan seakan-akan itu adalah pesangon," ungkapnya.

"Artinya, kami memang harus melawan agar praktik kezaliman terhadap para pekerja dan buruh tidak lagi terus berlangsung di MNC Group," imbuhnya.

Nama Hary Tanoesoedibjo (HT) turut disebut dalam kasus PHK Sepihak MNC ini karena posisinya sebagai pemilik dan tokoh sentral di setiap struktur organisasi anak usaha MNC Group tempat para penggugat bekerja.

"Dari awal sampai akhir hayat Koran Sindo, nama HT selalu tertera di posisi paling atas struktur organisasi," kata Yorri Farli.