Motor Pedagang Sayur di Jember Digelapkan Teman Buat Modal Judi Online

Jumat, 31 Okt 2025 20:00 WIB
Reporter :
Sugianto
Polsek Patrang kembalikan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban. (Foto: Deni/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sepeda motor milik Renaldi Imam Pratama (23) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur, digelapkan oleh seseorang sebagai modal untuk bermain judi online.

Awalnya, pedagang sayur asal Jalan Nanas Kelurahan/ Kecamatan Patrang didatangi oleh Edi Suryanto asal Kelurahan Tegal Gede Kecamatan Sumbersari, dengan niat menyewa sepeda motornya 2 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Karena memang antara korban dengan terduga pelaku sudah saling kenal dan bahkan sering terjadi sewa menyewa kendaraan sepeda motor dengam nominal Rp15 ribu perhari, akhirnya pedagang sayur itu tidak menaruh curiga.

Baca juga: Tak Punya Ongkos Pulang, Warga Makasar Nekat Curi Motor di Trenggalek

"Antara pelaku dan korban diketahui sudah saling kenal. Pelaku bahkan sudah beberapa kali menyewa kendaraan korban dengan sistem pembayaran Rp15 ribu per hari," kata Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Mustaqim Romli, Jumat (31/10/2025).

Karena sudah sering menyewa kendaraan korban jenis Honda Supra Fit itu, terduga pelaku biasanya membayar dua hari sekali. Namun kali ini tidak seperti biasanya, sejak sewa sepeda motor terduga pelaku hilang kontak selama tiga bulan lamanya.

Baca juga: Diduga Curi Motor, Pemuda Asal Lumajang Dihajar Jemaah Tahlil di Jember

Setelah melakukan pencarian, korban mendengar kabar jika terduga pelaku ini sering menggadaikan sepeda motor orang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

\

Dari itulah, korban melaporkan ke Polsek Patrang dan setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku diketahui berada di rumah ibunya dan mengaku sepeda motor tersebut digadaikan Rp1,6 juta.

Baca juga: 5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi

Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk bermain judi online. “Pelaku mengaku sudah kecanduan judi online sejak sekitar satu tahun terakhir, juga terlilit pinjaman online,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit, BPKB, Handphone, kunci motor serta kuitansi. Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler