jatimnow.com-Satreskrim Polres Trenggalek membongkar kasus penipuan dengan modus pencairan modal dari salah satu bank nasional. Dalam kasus ini mereka mengamankan dua tersangka yakni MR (43) warga Wonosobo Jawa Tengah dan AK (51) warga Pasuruan. Mereka menjanjikan korban pencairan modal dari bank senilai Rp1 miliar dengan mudah.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan kasus dugaan penipuan ini terjadi pada bulan Januari 2026. Berawal dari pertemuan tak sengaja korban dengan pelaku di rumah saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Pada saat itu tersangka mengaku bisa mengurus pencairan modal usaha dari bank BCA dalam jumlah besar. Untuk pencairan modal Rp1 miliar syaratnya membayar administrasi Rp100 juta dan dana pinjaman akan ditransfer melalui BCA Mobile.
"Korban kemudian menyerahkan uang Rp100 juta melalui transfer bank ke rekening tersangka MR.” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Kecelakaan di Trenggalek Tembus 562 Kejadian, Korban Didominasi Remaja
Tak berselang lama, tersangka MR kembali menawarkan kepada korban jika menginginkan tambahan modal hingga Rp5 milyar, pihaknya bisa mengurus kembali namun syaratnya harus menambah uang lagi senilai Rp50 juta. Korban pun kembali menyerahkan uang sesuai dengan kesepakatan.
“Uang tersebut kembali diserahkan oleh korban beberapa hari kemudian,” imbuhnya.
Baca juga: Selama 2025 Sebanyak 8 Anggota Polres Trenggalek Terkena Sanksi
Untuk meyakinkan korban, tersangka mendatangi rumahnya. Tersangka lalu meminjam ponsel korban dan memasang aplikasi BCA Mobile palsu. Dalam aplikasi palsu ditampilkan notifikasi dana masuk Rp5 miliar. Tersangka juga menunjukkan tiga koper berisi uang pecahan rupiah dan dolar yang diklaim bernilai Rp50 miliar.bKorban Wiji Astuti sadar menjadi korban penipuan setelah uang Rp5 miliar sesuai notifikasi aplikasi tidak bisa dicairkan. Kemudian koper yang dipamerkan ternyata isinya tumpukan kertas putih bertuliskan terima kasih.
“Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek. Polisi memastikan total kerugian korban mencapai Rp150 juta,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Kriminal Selama 2025 di Trenggalek Didominasi Kekerasan dan KDRT
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Mereka menangkap kedua tersangka tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni MR dan AK dijerat dengan pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” pungkasnya.