Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dari Lapas Madiun

Senin, 22 Okt 2018 20:17 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat membeberkan barang bukti kasus narkoba jaringan lapas, Senin (22/10/2018).

jatimnow.com - Polres Madiun membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Madiun. Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba itu diringkus. Diduga, kelima tersangka itu mendapatkan barang haram itu dari salah satu narapidana yang ada di Lapas Madiun.

Kelima tersangka tersebut adalah AW (26), warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, YP (23) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, MR (50) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, DJ (23), warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, dan AI (20) warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng.

"Kelima tersangka itu dua kelompok dan pengakuan mereka hanya sebagai kurir. Otaknya diduga dari LP," kata Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Madiun, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Agung menjelaskan, jaringan pertama yakni AW dan YP. Sedangkan jaringan kedua MR, DJ dan Al.

"Antar kelompok tersebut tidak saling kenal. Tapi yang jelas pengakuannya bandarnya atau yang nyetir dari dalam LP," urainya.

Baca juga: Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Menurut Agung, kelima tersangka itu merupakan target operasi, sehingga gerak-geriknya sudah dipantau oleh polisi sejak beberap waktu lalu. Hingga akhirnya baru bisa tertangkap pada pertengahan Oktober lalu.

\

“Sebagian besar pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Mereka nyambi jadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan berlipat. Total barang bukti 10.46 gram sabu-sabu,” tegasnya.

Baca juga: Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Kelima tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler