jatimnow.com - Setelah sepekan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Genteng akhirnya meringkus pencuri yang menyatroni rumah dinas Kepala Stasiun RRI Surabaya, Jalan Pemuda 82-90, Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Genteng pada Senin (22/10/2018) kemarin. Itu setelah polisi berhasil menelusuri kepemilikan motor yang dipakai tersangka.
Sebab saat beraksi, plat Nopol motor yang dipakai pelaku, terekam jelas oleh CCTV di sekitar TKP.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Kami sergap pelaku saat hendak masuk ke dalam rumahnya," beber Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan, Selasa (23/10/2018).
Setelah diringkus, pelaku tidak bisa mengelak, sebab Unit Reskrim Polsek Genteng memperlihatkan rekaman CCTV aksi pelaku. Pelaku diketahui bernama Martin Johan Robot (36), warga Jalan Sidotopo Wetan Indah, Surabaya.
Martin kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng. Tapi dalam perjalanan Martin berontak dan hendak kabur.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Saat itulah anggota Unit Reskrim Polsek Genteng akhirnya menembak kaki kanan Martin.
Setelah diperiksa, ternyata Martin merupakan seorang residivis yang 3 kali masuk penjara karena kasus narkoba dan pencurian.
"HP nya sudah dijual oleh pelaku dan uangnya dibelikan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri," ungkap Ari.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Sebelumnya, pencurian itu dilakukan Martin pada Jumat (12/10/2018) lalu sekitar pukul 11.40 Wib. Martin masuk ke rumah dinas itu dan mencuri HP Oppo Fis milik Desy Redno Swasti, Kepala Stasiun RRI Surabaya.