jatimnow.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google.
Pemerintah melayangkan surat pemanggilan resmi pada Senin (30/03/2026) setelah hasil audit menunjukkan kedua platform tersebut gagal memenuhi standar perlindungan masyarakat yang tertuang dalam PP Tunas.
Langkah ini menyasar celah keamanan digital yang selama ini membiarkan pengguna di bawah umur terpapar konten berbahaya.
Baca juga: Komdigi dan Indosat Rilis Sahabat-AI Berbasis Lokal
Selain Meta dan Google, TikTok dan Roblox juga menerima surat peringatan serupa karena baru menjalankan kewajiban secara setengah-setengah.
Sebaliknya, platform X dan Bigo Live mendapat apresiasi lantaran sudah berani memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi soal keamanan warga di ruang siber.
Menurutnya, masa penyesuaian yang diberikan selama ini sudah lebih dari cukup bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kami menemukan celah kepatuhan yang sangat lebar pada platform besar seperti Meta dan Google. Hasil audit internal membuktikan mereka belum serius membenahi sistem moderasi konten dan privasi data. Jika instruksi ini tetap mereka abaikan, kami siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau blokir," tegas Meutya lewat instagram kemkomdigi.
Baca juga: XLSMART dan Komdigi Dorong Transformasi Digital Perempuan
Ada tiga poin krusial yang menjadi rapor merah bagi Meta dan Google. Pertama, lemahnya penyaringan konten untuk anak-anak.
Kedua, ketidaksediaan pusat data cadangan di dalam negeri yang mengancam kedaulatan data nasional.
Ketiga, sistem algoritma yang masih menutup diri sehingga rawan menyebarkan informasi bohong atau misinformasi.
Perwakilan Meta dan Google yang hadir dalam pertemuan tertutup di kantor Komdigi memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga: BRAVO 500 Summit, AI & Cyber Security untuk Indonesia
Namun, informasi dari internal kementerian menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut punya waktu 14 hari kerja untuk merombak sistem teknis mereka agar sesuai dengan hukum Indonesia.
Pemerintah mengeklaim tindakan tegas ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Masyarakat diminta tetap tenang karena proses ini merupakan bagian dari upaya negara memastikan setiap platform yang mencari keuntungan di Indonesia wajib tunduk pada aturan perlindungan konsumen dan kedaulatan digital nasional.