Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Ponorogo Terganjal Tahun Politik

Senin, 19 Mar 2018 10:55 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Suasana pembahasan pemekaran wilayah Ponorogo di gedung DPRD.

jatimnow.com - Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menambah dua kecamatan baru tertunda.

Pasalnya permintaan Pemkab membahas raperda tentang pemekaran wilayah menuai kritik dari DPRD Ponorogo.

Dewan berharap pembahasan raperda tersebut bisa ditunda sampai dengan tahun depan.

Baca juga: 10 Kambing di Ponorogo Hangus Terpanggang Gegara Bakar Sampah

"Perlu ada kajian lebih mendalam. Agar tidak menimbulkan persoalan terutama terkait kewilayahan," kata Slamet Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Ponorogo.

Ia menganggap apabila kebijakan pemekaran wilayah dilakukan tahun ini kurang efektif dan efisien. Karena berpengaruh pada sebaran konstituen di daerah pemilihan (dapil) para calon legislatif (caleg). Sehingga dikhawatirkan terjadi conflict of interest.

"Pembahasan kalau bisa dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2019," harap Slamet.

Ketua Bapemperda DPRD Ponorogo Puryono mengungkapkan produk hukum tentang pemekaran wilayah belum masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2018.

Namun, dia tak menampik raperda tersebut bisa saja masuk dalam prolegda tahun ini bila memang dianggap sangat penting dan mendesak untuk dibahas.

"Nanti diagendakan saat paripurna. Bahwa dalam prolegda tahun ini ada tambahan dan perubahan," ujarnya.

Supaya tidak berbenturan dengan kepentingan politik, Puryono menyarankan agar pembahasan raperda itu dilakukan pada 2019.

Namun, draf raperda tentang pemekaran wilayah itu tetap dimasukkan dalam perubahan prolegda 2018.

Supaya dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan pemerintah (PP) lama, bukan peraturan perundang-undangan yang baru.

Baca juga: 618 CJH Asal Ponorogo Dijadwalkan Menuju Tanah Suci Pertengahan Mei

"Nanti kami koordinasikan dengan eksekutif. Prinsipnya kami terima draf itu. Tapi, tidak tentu pembahasannya tahun ini," jelasnya.

\

Selain itu sengaja dimasukkannya draf raperda pemekaran wilayah tersebut ke dalam prolegda 2018 untuk mendapatkan rekomendasi dari kemendagri.

Di samping syarat lainnya adalah bukti persetujuan bahwa raperda itu telah diterima oleh DPRD.

"Karena memang ada PP baru nanti. Jadi, harapan kami bisa dimasukkan tahun ini. Supaya kami tidak terkena aturan-aturan baru nanti," tutur Puryono.

Puryono menerangkan pembahasan raperda itu juga tergantung pada kesiapan eksekutif menyusun naskah akademik aturan tersebut.

Oleh sebab itu, disepakati pada 2018 pemabahasan raperda tentang pemekaran wilayah tersebut hanya menyangkut seputar kajian, study banding dan sarana prasarananya.

Baca juga: Prediksi Shin Tae-yong KW asal Ponorogo, Timnas Menang 2-0 atas Uzbekistan

"Supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan, kami sepakat pembahasannya dilakukan setelah pemilu 2019," kata politikus PAN tersebut.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Siswanto menyatakan pembahasan raperda pemekaran wilayah tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

Paling cepat dua sampai dengan tiga tahun. Tergantung bagaimana pemkab berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Kalau koordinasinya lemah, pembahasan pemekaran wilayah bisa memakan waktu sampai empat hingga lima tahun," terangnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler