jatimnow.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur untuk operasional haji 2026.
Penelusuran dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj dengan meminta klarifikasi dan keterangan dari sejumlah pihak menyusul adanya pengaduan masyarakat.
Kasubdit Pengawasan KBIHU, Airien Marttanti Koesniar, mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan.
Baca juga: Kemenhaj dan Saudia Tinjau Kesiapan Bandara Dhoho Kediri Menuju Embarkasi Haji
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan saat ini berkedudukan sebagai narasumber,” kata Airien Marttanti Koesniar, dilansir dari MUI Digital, Jumat (21/8/2026).
Airien menegaskan, sejauh ini belum ada pihak yang dinyatakan bersalah. Kemenhaj masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila proses klarifikasi telah menghasilkan kesimpulan definitif.
Untuk sementara, Kemenhaj juga belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun materi pemeriksaan secara rinci. Menurut Airien, hal itu diperlukan untuk menjaga objektivitas proses sekaligus melindungi hak pihak yang dimintai keterangan.
Baca juga: Menhaj Siapkan Bandara Dhoho Kediri untuk Kurangi Beban Embarkasi Surabaya
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon jamaah haji, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pendaftaran maupun pelimpahan nomor porsi haji diminta menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kemenhaj.
Airien juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memfasilitasi proses klarifikasi dan permintaan keterangan tersebut.
Baca juga: Wamenhaj Dahnil Anzar Sambangi Jemaah Tertua Indonesia Asal Kediri
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kajati yang telah memfasilitasi sehingga proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Pelaksanaan kegiatan di Kejati merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang telah terbangun selama ini,” ujarnya.
Menurut Airien, pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah tidak hanya melibatkan Kemenhaj dan Kejaksaan. Kolaborasi juga dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kolaborasi yang dijalin Kemenhaj tidak hanya dengan Kejaksaan, tetapi juga dengan Polri. Kolaborasi ini penting untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan haji dan umrah agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan terbaik bagi jamaah,” tandasnya.