jatimnow.com – Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak bersama pihak kepolisian KP3 Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 184 ekor burung kicau ilegal asal Kalimantan Timur. Ratusan unggas tanpa kelengkapan dokumen kesehatan tersebut diamankan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat terhadap muatan truk yang menumpang di dalam Kapal DLN Nusantara. Kapal tersebut diketahui berlayar dengan rute Pelabuhan Semayang, Kaltim, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 180 ekor burung cucak hijau dan empat ekor burung kapas tembak. Seluruh burung diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas media pembawa.
Baca juga: Disembunyikan di Kardus, Penyelundupan Burung dari Balikpapan Digagalkan di Tanjung Perak
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, seluruh burung selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo, mengatakan lalu lintas unggas tanpa dokumen dan tanpa diketahui status kesehatannya berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit hewan.
“Penyelundupan burung memiliki potensi adanya penyebaran penyakit seperti virus flu burung H5N1. Apabila unggas yang dilalulintaskan tidak diketahui status kesehatannya, hal tersebut dapat menjadi potensi sumber penyebaran penyakit,” ujarnya di Surabaya, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, kewaspadaan terhadap penyakit unggas perlu terus diperkuat. Ia merujuk pada kasus flu burung di Nepal pada April 2026 yang menyebabkan pemusnahan sekitar 113 ribu unggas di tiga provinsi.
Baca juga: Penyelundupan 200 Burung Liar dari Bali Digagalkan di Pelabuhan Ketapang
Sementara itu, anggota Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi, mengatakan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum bersama lintas instansi.
“Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,” katanya.
Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan penyelundupan unggas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas karantina, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.
“Flu burung selain dapat menular ke unggas juga bersifat zoonosis atau berpotensi menular ke manusia. Penyelundupan unggas ilegal dapat berisiko fatal bagi Jawa Timur yang memiliki populasi unggas sekitar 500 juta ekor dan menjadi salah satu penyokong utama suplai daging unggas serta telur nasional,” ujar Hudiansyah.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Menurutnya, masuknya unggas yang tidak diketahui status kesehatannya berpotensi menjadi pintu masuk penyakit yang dapat mengganggu produksi peternakan lokal.
Karena itu, Karantina Jawa Timur terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan, termasuk pelabuhan, untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan melalui lalu lintas komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.
Penggagalan penyelundupan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi sumber daya hayati, menjaga keberlangsungan sektor peternakan, serta melindungi masyarakat dari risiko penyakit zoonotik.