jatimnow.com - Deby Setiawan (30), warga Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi kedapatan mengedarkan pil koplo jenis trex (jenis Trihexyphenidyl).
Uniknya, saat mengedarkan, Deby selalu membawa jimat berupa 'Semar Mesem' di dalam dompet. Diyakini Deby, sebagai jimat penglaris dagangannya.
Namun, aksinya berhasil dihentikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Banyuwangi yang dipimpin Ipda Nurmansyah, Selasa (7/11/2018).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Benar saja, saat dilakukan penyergapan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Banyuwangi dari tangan pelaku didapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.038.000 dan 1.100 butir pil koplo jenis trex.
Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku pil koplo yang dibawanya merupakan jenis baru yang disebut Siput atau si putih.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah jimat yang disebut 'Semar Mesem' dan dua benda lainnya yang dibungkus kalep.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
"Semua barang bukti kita amankan ke Mapolsek. Saat ini (pelaku) juga masih diperiksa," kata AKP Ali, Rabu (7/11/2018).
Menurut data Kepolisian, lanjutnya, Deby merupakan seorang residivis mantan pengedar pil trex dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, rata-rata pelanggannya menyasar kalangan remaja yang ada di wilayah Banyuwangi kota dengan sistem COD (cash on delivery).
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
"Deby ini janjian dulu di suatu tempat yang disepakati," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tambah Kapolsek, Deby dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Pangan. "Untuk pasal 196 ancamannya 10 tahun dan pasal 197 ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.