jatimnow.com - Seorang bapak tiri dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ngawi, lantaran mencabuli sang anak yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil. Pelapor tak lain adalah sang istri yang juga ibu korban.
"Memang ada laporan persetubuhan. Yang melapor ibu korban. Yang dilaporkan suami atau bapak tiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Muhammad Indra Najib kepada jatimnow.com, Rabu (7/11/2018).
Ia menyebutkan, dari laporan sang ibu kasus ini terkuak setelah sang anak mengeluh sesak nafas. Kemudian ibunya mengajak korban ke bidan desa. Dengan bidan desa disarankan untuk USG ke salah satu dokter di Ngawi.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Dari hasil USG ternyata korban sudah hamil 22 minggu. Kagetlah ibu-nya," ujar Indra--sapaan akrab--Muhammad Indra Najib.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Setelah didesak, lanjut ia, korban baru mengaku kalau ia dipaksa melayani nafsu sang bapak tiri. "Ibunya langsung menelepon terlapor. Sempat datang, sempat berembuk. Tapi pelaku tidak mengakuinya," katanya.
Ia mengatakan, karena pelaku tidak mengaku perbuatannya, ibu korban melaporkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Ngawi. "Ini kami terima laporannya. Baru nanti kami proses jika memang benar," pungkasnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya