Cegat Rombongan Cawapres Sandi, Kades di Mojokerto Terancam Pidana

Jumat, 09 Nov 2018 14:05 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Khilmi Sabikhisma Jane
Kepala Desa Sampangagung, Suhartono./ Foto : Khilmi Sabikhisma Jane.

jatimnow.com - Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono terancam hukuman pidana lantaran ikut mencegat dan menyambut rombongan Cawapres, Sandiaga Salahuddin Uno yang melintas di desanya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah mengundang Kepala Desa Sampangagung di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, (25/10/2018) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asyat  mengatakan, hasil klarifikasi yang sebelumnya dilakukan telah dikaji oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto dan saat ini berkas-berkasnya masih dilimpahkan ke kepolisian.

Baca juga: PDIP Jatim Target Paslon Risma - Gus Hans Menang 60 Persen di Trenggalek

"Kemarin sudah selesai dari Gakkumdu, saat ini berkasnya masih dilimpahkan ke polisi untuk dikaji lagi," ungkapnya kepada jatimnow.com, Jumat (9/11/2018).

Menurutnya, Kepala Desa Sampangagung dianggap telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aris menambahkan, Kepala Desa Sampangagung terancam hukuman pidana maksimal satu tahun dan denda sebanyak Rp12 juta.

"Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 ini bunyinya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," terangnya.

Disinggung apakah Kepala Desa Sampangagung saat ini telah dinyatakan resmi menyandang status tersangka, Aris mengaku pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas yang telah dilimpahkan ke pihak kepolisian setempat.

Baca juga: DPRD Jatim Terima Kunjungan Siswa SMP, Ini yang Dipelajari

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melayangkan surat panggilan. Surat panggilan nomor 516/K.BAWASLU.Jl-15/TU.00.01/X/2018 itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang Suhartono, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto untuk datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

\

Bawaslu terpaksa melayangkan surat panggilan tersebut kepada Kepala Desa Sampangagung lantaran ia diketahui telah mengikuti agenda kampanye Cawapres Indonesia nomor urut dua, Sandiaga Salahuddin Uno, meski pada saat itu bukan bertujuan ke tempat tersebut.

"Saat itu, beliau (Sandiaga) akan kunjungan ke Pacet, lewat Desa Sampangagung. Saat sampai Desa Sampangagung, rombongan dicegat dan disambut oleh warga Sampangagung beserta Kadesnya ini," ujar Aris, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Korupsi Meningkat, Pengamat Politik: Ini Perlu Dilakukan Ketua DPRD Bangkalan

Sementara itu, Suhartono, Kepala Desa Sampangagung menjelaskan, saat itu pihaknya mengaku memang ada di lokasi saat rombongan Sandiaga berhenti sejenak di Desa Sampangagung.

"Saya di sana memang, itu kan permintaan warga untuk menyambut cawapres. Semua tahu kan, Sandiaga ini idolanya emak-emak," kata Suhartono, Kamis (25/10/2018).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler