jatimnow.com - Temuan piutang pajak dibeberapa tempat wisata yang dikelola Jawa Timur Park (JTP) Grup membuat manajemen JTP angkat bicara.
Manajer Marketing dan Public Relation, Titik S. Ariyanti, mengatakan pihaknya mengakui adanya permasalahan pajak yang ditujukan ke Jawa Timur Park 1.
“Yang dipermasalahkan adalah pajaknya JTP 1. Dan kami sudah membayar sesuai ketentuan dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) saat itu,” ujar Titik ditemui jatimnow.com, Jum’at (9/11/2018).
Baca juga: 580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!
Terkait ketidaksesuaian nominal pembayaran pajak yang dibayarkan, Titik menyatakan bukan tanggung jawab manajemen JTP Grup.
“Kalau ada ketidaksesuaian antara aturan Perda dengan ketentuan dari Dispenda saat itu, bukan tanggung kami karena sudah membayar sesuai yang ditagihkan,” tegasnya kembali.
Ia juga menambahkan temuan permasalahan pembayaran piutang pajak oleh Malang Corruption Watch (MCW) dinilai pihaknya sudah lama, bukan dalam kurun waktu dekat ini.
Baca juga: Ngawi Diganjar Penghargaan dari Bank Jatim, Sukses Terapkan ETPD 100 Persen
“Itu sudah lama mas. Sekitar tahun 2000-anlah,” lanjutnya.
Permasalahan piutang pembayaran pajak daerah ke sejumlah tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Batu kembali menyeruak ke publik pasca hasil hearing antara MCW dengan Badan Keuangan Daerah Kota Batu.
Tercatat setidaknya ada Rp 24.555.376.610 pajak daerah yang belum dibayarkan dari berbagai pelaku hiburan dan wisata di Kota Batu.
Baca juga: Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya