jatimnow.com - Disebut sebagai penyandang dana aktivitas akun Facebook hoax Puji Ati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulungagung, Trenggono, akhirnya buka suara.
Sebelumnya, Rohmad Kurniawan (38) pemilik dan admin akun Puji Ati menyebut nama pejabat Pemkab berinisia 'T' yang diidentikan dengan Trenggono, sebagai salah seorang pemesan status yang diunggahnya. Tidak hanya itu tersangka juga menyebut namanya, sebagai penyandang dana untuk melakukan aktivitasnya.
Saat dikonfirmasi terkait keterangan tersangka, Trenggono dengan tegas membantahnya. Menurutnya keterangan yang diberikan oleh tersangka tidak lah benar. Selama ini Trenggono tidak pernah mengenal atau bertemu langsung dengan pemilik dan admin akun tersebut.
"Jadi saya tegaskan bahwa keterangan yang diberikan tidaklah benar, saya tidak kenal dengan pemilik akun Puji Ati," ujarnya, Senin (26/11/2018).
Baca juga:
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
- Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Sebar Hoax di Tulungagung
- Tersangka Penyebar Hoax di Tulungagung Gunakan Dua Akun Facebook
- Polisi Periksa 7 Saksi yang Diduga Pemesan Berita Hoax di Tulungagung
- Penyebar Hoax di Tulungagung Kerap Ganti Nomor HP dan Berpindah Tempat
- Wow! Ada Pejabat Pemkab Disebut Sebagai Pemesan Hoax di Tulungagung
Trenggono mengaku seseorang pernah menghubunginya dan mengaku sebagai Puji Ati melalui telepon. Dalam percakapannya, Puji Ati mengaku memiliki sejumlah data dan mengancam akan membongkar semua permasalahan dalam birokrasi Tulungagung. Namun ancaman tersebut tidak pernah dihiraukan oleh Trenggono.
"Pernah juga menelepon meminta antena radio, lalu saya bilang tidak punya," tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tulungagung ini mengaku siap jika dipanggil untuk diperiksa oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Namun hingga saat ini belum ada surat panggilan dari polisi terkait kasus tersebut. Trenggono juga menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini ke kepolisian.
"Sempat kepikiran untuk melakukan gugatan ke tersangka karena menyebut nama saya, namun setelah melihat kondisi fisiknya jadi tidak tega," imbuhnya.
Sebelumnya sejumlah pejabat disebut oleh tersangka sebagai pemesan dan penyandang dana akun Facebook Puji Ati. Tersangka mengaku mendapatkan uang setiap mengunggah status sesuai pesanan mereka. Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan ini, dengan memeriksa tujuh orang saksi.
Baca juga: Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!