Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Dikendalikan Napi Lapas Pamekasan

Kamis, 29 Nov 2018 18:33 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Hafiluddin Ahmad
Ketiga tersangka pengedar sabu yang tertangkap Polres Banyuwangi

jatimnow.com - Jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Banyuwangi dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi.

Polisi menyebut bahwa peredarannya dikendalikan oleh salah seorang narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas Pamekasan. Hal tersebut terungkap dari pengakuan para tersangka yang telah tertangkap.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan berat bersih 102,17 gram (1 ons dan 2,17 gram), serta 75 pil ekstasi.

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Imron mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan Heryanto alias Aliong warga Perumahan Taman Sutri Indah Kelurahan Sobo, Banyuwangi.

Diduga, Aliong yang juga residivis kasus penipuan yang dihukum selama 6 bulan penjara itu sebagai bandar dan pengedar.

Dari tersangka, pihaknya menyita 3 paket SS dengan berat kotor 9,65 gram dan 10 butir ekstasi warna hijau berlogo XTC seberat 4,28 gram yang dibungkus dua kotak plastik.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat kiriman barang tersebut dari Aprinka Brian Bolista (18) asal Sidoarjo yang tinggal di rumah neneknya di Banyuwangi.

"Brian ini mendapat upah Rp 1 juta sampai 3 juta sekali pengiriman," katanya saat rilis di Polres Banyuwangi, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Brian yang ditangkap di rumah kos belakang kantor DPRD Banyuwangi, tidak ditemukan barang bukti SS atau ekstasi. Dalam pemeriksaannya, barang tersebut dititipkan kepada temannya Ardian Novianto alias Opi (24) asal Purwoharjo.

\

Mantan Kasat Binmas Polres Banyuwangi itu menambahkan, dari tangan Ardian alias Opi ditemukan SS dengan berat bersih 93,03 gram dan 65 butir ekstasi.

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, terungkap bahwa barang tersebut dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika yang kini mendekam di Lapas Pamekasan, Sena Pratama.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

Berdasarkan data yang dihimpun, Sena Pratama ditangkap pada Rabu, 13 Juni 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kos Jalan Ahmad Yani.

"Polisi sedang mendalami kasus ini untuk melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan diatasnya," tegas AKP Imron.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler