jatimnow.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meminta Inspektorat Pemkab Pasuruan ditambah. Penambahkan itu dianggap penting agar inspektorat selaku leading sektor pengaduan masyarakat bisa cepat dan akuntabel untuk melakukan audit hasil investigasi dari aparat penegak hukum.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyampaikan, kurangnya jumlah auditor di inspektorat, akan mengakibatkan inspektorat kewalahan dalam melaksanakan dua tugasnya.
"Di sisi lain melaksanakan tugas audit internal kepemerintahan. Sisi lainnya menanggapi adanya audit investigasi dari aparat penegak hukum," terang Denny, di sela-sela Hari Antikorupsi, Senin (10/12/2018), di Alun-Alun Bangil, Pasuruan.
Baca juga: Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu
Padahal, lanjut Denny, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pasuruan banyak yang berkualitas dan berpotensi menjadi tenaga audit yang bisa diperbantukan ke inspektorat.
"Untuk itu, kami meminta kepada Bapak Bupati Pasuruan, agar dapat mengisi kekurangan auditor itu," tambahnya. Denny menilai. Sebab, lanjutnya, inspektorat sekarang bukanlah suatu momok, tapi suatu profesi yang mulia untuk turut membantu penegakkan hukum.
Baca juga: Sinergi Kejaksaan dan Komisi A DPRD Bojonegoro untuk Pembinaan Pemerintah Desa
Dari catatan yang ada, selama 2018, ada 12 kasus yang masih ditangani pidsus, 5 kasus masih lidik, penyidikan 4 kasus dan penuntutan 3 kasus. Disusul bakal ada 2 kasus lagi, limpahan dari Polres Pasuruan Kota
Atas permintaan Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menanggapinya dengan positif. "Akan saya tindaklanjuti usulan itu," sambungnya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
Namun, Irsyad menyatakan tidak akan langsung mengabulkannya. Sebab pihaknya akan meninjau terlebih dahulu ketentuan perundangan yang mengatur perihal tersebut.
"Tentunya, tindak lanjut tersebut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan saya sebagai Bupati Pasuruan," pungkasnya.