Pelaku Percobaan Pembunuhan dengan Pestisida Ternyata Residivis

Jumat, 23 Mar 2018 09:41 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Tersangka didampingi petugas.
jatimnow.com - Kisah pelarian Sariono alias Saridon (22), pemuda asal Dusun / Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar berakhir setelah petugas Opsnal Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkapnya.
 
Sariono alias Saridon merupakan pelaku percobaan pembunuhan terhadap keluarga juragan sapi Sunarto.
 
Saridon ditangkap petugas setelah melalui 5 hari proses pengejaran. Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, di wilayah Ngajum, Kabupaten Malang.
 
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Malang. Pelaku juga sering keluar masuk penjara dengan berbagai kasus diantaranya kasus pencurian sepeda motor," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Blitar Jumat (23/03/2018).
 
Baca juga:  Cerita Dibalik Teror SMS Keluarga Juragan Sapi

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi percobaan pembunuhan yang  dilakukan Sariono telah melalui proses perencanaan atau sengaja direncanakan sebelumnya.
 
Aksinya ia lakukan pada malam hari selepas ia bekerja membantu Sunarto sang juragan sapi untuk mencari rumput.
 
Dari hasil penyidikan oleh kepolisian, motif pelaku meracuni keluarga Sunarto karena kesal terhadap Yulianti (38) anak Sunarto.
 
Sakit hati yang dirasakan pelaku akibat Yulianti disebut telah menyebarkan kabar untuk menjauhi pelaku yang merupakan seorang residivis.
 
"Karena itulah setelah pulang kerja, pelaku membeli pestisida ke pasar. Untuk menyiapkan itu semua, pelaku membutuhkan waktu satu hari sebelum beraksi," kata dia.
 
Selain mencoba untuk membunuh keluarga Sunarto, pelaku sebelumnya juga sempat mengancam Yulianti melalui berbagai pesan singkat yang dikirimkan pelaku. Dalam pesan itu, pelaku mengancam akan menggorok Yulianti bila bertemu dijalan.
 
Akibat perbuatannya, kini pelaku kembali menghuni sel tahanan Mapolres Blitar. "Pelaku dijerat dengan pasal 202 KUHP Juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 53 tentang UU ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
 
Reporter: Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler