Pixel Codejatimnow.com

Kontroversi Imbauan Natal Beredar di Medsos, Ini Kata Wali Kota Malang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Avirista Midaada
Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji

jatimnow.com - Surat imbauan Wali Kota Malang menjelang perayaan Natal sempat memantik kontroversi setelah viral di media sosial (medsos).

Dalam surat imbauan yang dikeluarkan 17 Desember 2018 tersebut, terdapat lima poin. Namun yang memantik reaksi masyarakat terdapat pada poin 4 dan 5.

Pantauan jatimnow.com, pada poin 4 tertulis 'Para pengusaha retail, mini market dan PHRI untuk tidak memaksa karyawannya yang muslim mengenakan atribut natal'.

Sementara poin 5 disebutkan Kepada Camat dan Lurah agar melaksanakan pemantauan wilayah dan hasilnya dilaporkan secara hirarki kepada Wali Kota Malang, tembusan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang.

Baca juga:
Kemeriahan Perayaan Natal di Balai Kota, Bukti Toleransi Warga Surabaya

Beredarnya surat itu dimedsos akhirnya didengar Wali Kota Malang Sutiaji. Menyadari adanya pro kontra atas surat itu, Sutiaji menegaskan bahwa Pemkot Malang menghargai nilai-nilai pluralisme serta kebersamaan dalam harmonisasi kehidupan beragama.

"Diksi dalam poin tersebut tidak dalam konteks melarang untuk merayakan dan menyemarakkan," jelas Sutiaji, Kamis (20/12/2018).

Baca juga:
Nantikan Gebyar Perayaan Natal di Balai Kota Surabaya, Ini Bocoran Tanggalnya

Menurut Sutiaji, poin tersebut lebih didekatkan pada klausul poin 4 untuk mengimbau agar pelaku usaha tidak mengharuskan karyawannya yang berbeda keyakinan untuk menggunakan atribut-atribut natal.