SURABAYA:: jatimnow.com – Sebanyak 3.626 sampling botol minuman keras oplosan dan ilegal dati total 45.800 botol minuman keras dimusnahkan oleh Polrestabes Surabaya. Selain itu, sebanyak 225 knalpot brong yang tidak sesuai dengan standart juga turut dimusnahkan kala itu.
Pemusnahan barang bukti hasil razia selama tahun 2017 itu dilakukan dengan menggunakan alat berat oleh Kapolrestabes Surabaya. Hadir dalam pemusnahan itu para pejabat Forpimda Kota Surabaya, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu telah meresahkan warga Kota Surabaya, makanya perlu ditindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami selalu berupaya keras untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan tertib di Kota Surabaya,” kata Rudi kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (30/12/2017).
Baca juga:
PCNU Kota Surabaya Tolak Pra-Muktamar Luar Biasa oleh Presidium PO dan MLB NU
Rudi juga meminta kepada semua pihak untuk selalu bersinergi dan berkomitmen bersama-sama dalam memerangi berbagai kejahatan di Kota Surabaya. Hal itu perlu dilakukan untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Surabaya.
“Saya juga sampaikan apresiasi kepada instansi terkait dan masyarakat Surabaya yang sudah bersinergi dengan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Baca juga:
Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!
(Redaksi)
URL : https://jatimnow.com/baca-104-resahkan-warga-miras-dan-knalpot-brong-di-surabaya-dimusnahkan