jatimnow.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Jawa Timur, menerima penyerahan burung Nuri kepala Hitam berparuh bengkok. Burung jenis ini, salah satu burung yang dilindungi undang-undang.
Burung Nuri kepala Hitam berkelamin jantan itu diserahkan secara suka rela oleh Agus, warga Jalan Anggrek gang III, Desa Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Kepala Seksi Wilayah 5 BKSDA III Jawa Timur, Sumpena mengatakan, burung itu sempat dirawat pemiliknya beberapa bulan. Agus mengaku, burung hasil dari pemberian seseorang.
"Dia dengan rela memberikannya tanpa meminta imbalan apapun," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar, maka jika menemukan satwa dilindungi harus dikembalikan kepada negara.
Baca juga:
Lansia Jombang Meninggal saat Hendak Jual Burung, Ini Penyebabnya
"Jika menyembunyikan atau merawat secara diam-diam, maka akan dikenakan sangsi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tambahnya.
BKSDA selanjutnya menitipkan burung Nuri Kepala hitam itu kepada Lembaga Konservasi (Taman Satwa) Mirah Fantasia Banyuwangi, untuk di rawat sementara hingga batas waktu yang ditentukan. Sebelum nanti akan dilepas liarkan ke habitatnya di Indonesia Timur.
"Burung Nuri tersebut masih membutuhkan proses adaptasi sebelum dilepas liarkan. Karena selama ini sudah terbiasa makan dan minum disiapkan oleh si pemiliknya," pungkasnya.
Baca juga:
Warga Jombang Meninggal Dunia saat Hendak Jual Burung
Reporter: Irul Hamdani
Edito: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-1055-warga-sukarela-serahkan-burung-nuri-kepala-hitam-ke-bksda