Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Residivis Dukun Pengganda Uang di Probolinggo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Uang palsu yang disita Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dari tersangka dukun Manda
Uang palsu yang disita Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dari tersangka dukun Manda

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pelaku yang melakukan penipuan berkedok dukun palsu.

Tersangka yakni Manda Usman Ashari (32) warga Dusun Krajan, Kelurahan Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku tersebut merupakan mantan residivis dengan kasus sama yang ditangani Polres Probolinggo Kota Tahun 2016.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan modus pelaku yakni sebagai paranomal yang bisa melipat gandakan uang.

Pelaku mendatangi rumah korban SR di Jl Tanjung Kelurahan Kademangan Kota Probolinggo.

"Korban tertipu sudah menyerahkan uang ke pelaku untuk digandakan lebih dari Rp 21 juta," jelasnya kepada jatimnow.com, Jumat (28/12/2018).

Sebelum menipu korban, pelaku yang mengaku bekerja sebagai paranormal ini terlebih dahulu meyakinkan korban dengan cara mengubah kertas dan daun srikaya menjadi uang pecahan Rp 50 ribu.
Pelaku juga telah menyiapkan kardus berisi uang yang akan dibuat untuk mengelabui korban.

"Pelaku melakukan ritual menggandakan uang dihadapan korban. Ia memperlihatkan satu kardus berisi uang gaib yang ternyata itu adalah uang mainan atau uang dari kertas biasa," kata Leo.

Korban yang merasa terperdaya, lanjut Leo, akhirnya menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan. Pelaku mulai meminta uang sebanyak Rp 4 juta kepada korban dengan alasan untuk keperluan ritual menggandakan uang.

Uang tersebut dikatakannya sebagai modal untuk membeli sarana yang dipakai untuk bahan menggandakan uang. Seperti bunga cempaka dan minyak untuk diubah menjadi uang gaib.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Dengan menggunakan bahan-bahan yang dikatakan pelaku untuk menipu, korban menyerahkan uang dan terbujuk dengan iming-iming bisa menggandakan uang itu berkali-kali lipat hingga ratusan juta," lanjutnya.

Kemudian korban merasa curiga karena uang yang dijanjikan oleh pelaku sebanyak ratusan juta tidak kunjung diberikan. Ia kesal dan akhirnya melaporkan pelaku yang telah menipunya.

"Dari laporan tersebut petugas kami mendatangi pelaku dan menangkapnya," ujarnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kardus bertuliskan teh kemasan gelas yang berisi potongan kertas dan uang mainan, satu handphone, amplop warna putih berisi potongan kertas.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Satu buah botol plastik tempat minyak apel jin, satu tas, satu buku tabungan dan kartu ATM.

"Ada tiga korban penipuan penggandaan uang, perkembangan lebih lanjut masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.