Pixel Codejatimnow.com

Dua Parpol di Tulungagung Tak Laporkan Dana Sumbangan Kampanye

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Komisioner KPU Tulungagung, Agus Syafei
Komisioner KPU Tulungagung, Agus Syafei

jatimnow.com - Dua Partai Politik (Parpol) tidak memberikan laporan awal penerimaan dana sumbangan kampanye, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.

Hingga batas waktu akhir penerimaan, dua partai yakni Partai Garuda dan PKPI tidak menyerahkan laporan tersebut. Sedangkan 14 partai lainnya dinyatakan telah menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye ini.

Komisioner KPU Tulungagung, Agus Syafei menjelaskan, sesuai peraturan batas akhir penyerahan laporan dana sumbangan kampanye ini tanggal 2 Januari 2019 kemarin. Hingga pukul 20.00 Wib, dari total 16 partai yang terdaftar, dua partai tidak menyerahkan laporan itu.

"Mereka tidak menyerahkan karena alasan teknis, sehingga tidak bisa hingga batas waktu yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (03/01/2019).

Partai Golkar menjadi partai penerima sumbangan dana kampanye terbesar yakni Rp 183 Juta. Dibawahnya terdapat PDIP dengan jumlah sumbangan sebesar Rp 167 Juta dan PKS dengan Rp 40 Juta. Tujuh partai yakni PKB, Gerindra, Berkarya, Perindo,PAN, Hanura dan Demokrat diketahui tidak menerima sumbangan dana kampanye.

"Mereka melaporkan nihil mendapat dana sumbangan kampanye," tuturnya.

Agus menambahkan, tidak ada sanksi bagi partai yang tidak melaporkan dana sumbangan kampanye ini. Pihak KPU hanya akan mengumumkan bahwa kedua partai ini tidak melaporkan dana sumbangan melalui website resmi. Mereka baru akan dikenakan sanksi, jika tidak melaporkan hasil penggunaan dana kampanye usai pemilu.

"Sanksi bisa berupa penundaan pelantikan jika calon legislatifnya terpilih," pungkasnya.

Baca juga:
Video: Bawaslu Tulungagung Tertibkan Baliho Caleg yang Melanggar