jatimnow.com - Polisi meringkus Tiga pelaku pencurian di Malang. Satu pelaku tercatat masih di bawah umur.
Tiga pelaku masing-masing, Zaenal Arifin warga Pronojiwo, Lumajang,Rozikin, serta S yang tercatat masih di bawah umur.
Kanit III Satreskrim Polres Malang, Ipda Afrizal Akbar menyatakan, dalam melakukan aksinya ketiga pelaku memiliki perannya masing - masing.
"Zaenal dan Rozikin ini yang sebagai eksekutor sedangkan pelaku S bertugas mengantarkan dan mengamati situasi saat beraksi," ujar Afrizal.
Keduanya terakhir kali melakukan aksinya bulan Desember 2018 saat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir di halaman Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Mereka bermodalkan kunci T. Setelah berhasil mencuri plat nopolnya dilepas dan dujhak dengan harga Rp 900 ribu ke seseorang di kawasan Ampelgading," ungkapnya.
Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas saat berpesta minuman keras di Ampelgading berkat penelusuran GPS smartphone korban yang tertinggal di jok motor setelah dicuri.
Kepada petugas tersangka Zaenal mengakui hasil pencurian ia bagi bertiga. Dirinya juga mengaku terpaksa mencuri lantaran terjepit kebutuhan ekonomi istrinya yang akan pergi ke luar negeri menjadi TKI.
"Pelaku Zaenal ini pernah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama," tutur Afrizal.
Akibat perbuatannya, Zaenal kembali merasakan dinginnya penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius