Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan Dua Mucikari Prostitusi Online Artis ini Tersangka

Editor : Budi Sugiharto  Reporter : Farizal Tito
Vanessa Angel menemui wartawan di Mapolda Jatim/ foto Farizal Tito
Vanessa Angel menemui wartawan di Mapolda Jatim/ foto Farizal Tito

jatimnow.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV). Keduanya berperan sebagai mucikari asal Jakarta Selatan.

"Ada dua tersangka yang telah kami tahan. Bahwa dua tersangka resmi dan bukan VA tersangka, adalah ES dan TN sudah kita tahan," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di mapolda, Minggu (6/1/2019).

Barung menegaskan VA dan AV sebagai korban. ES dan TN sengaja mendatangkan korban ke Kota Pahlawan.

"Kedua tersangka mendatangkan korban kemari (Surabaya)," tambahnya.

Baca juga:
Kurang Lengkap, Berkas Mucikari Prostitusi Online Dikembalikan

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak melibatkan manajer. "Tidak ada yang menyatakan itu, manajernya sudah telepon saya dari Jakarta," katanya.

VA dan AV alias AS sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor. 

Baca juga:
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mucikari Prostitusi Online Artis

"Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor," tegasnya.

Disebut polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp 80 Juta. Sedangkan AV bertarif lebih murah, Rp 25 Juta.