Pixel Codejatimnow.com

Kasus Prostitusi Online

Celana Dalam Ungu Milik Vanessa Angel Hingga Kondom Sutra Disita

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Vanessa Angel saat di Mapolda Jatim
Vanessa Angel saat di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Prostitusi online melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV). Barang Buktin diamankan.

VA dan AV alias AS dinyatakan oleh polisi sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini. Dua mucikari asal Jakarta Selatan, ES dan TN telah ditetapkan tersangka.

Kedua wanita cantik ini sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor.

"Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Sabtu (6/1/2019).

Barang bukti yang disita polisi dari VA. Selain alat kontrasepsi merek Sutra, polisi juga menyita celana dalam warna ungu, sprei, handphone, dan kaca mata.

VA yang dikenl artis FTV itu keluar dari ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 16.40 WIB.

AV ditangkap bersama VA, dan dua orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya pada pukul 12.30 Wib, Sabtu (5/1/2019).

Disebut polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp 80 Juta. Sedangkan AV bertarif lebih murah, Rp 25 Juta.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya