Pixel Codejatimnow.com

Gelar Perkara Kasus Prostitusi Online Artis Akan Dilakukan Hari Ini

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis hari ini, Selasa (8/1/2019).

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Gelar kasus prostitusi online yang melibatkan VA (Vanessa Angel) dan AV alias AS (Avriellia Shaqqila)  ini dilakukan sebagai bentuk konstruksi hukum Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, beberapa kali sudah disampaikan ke media bahwa Polda Jatim baru mengerjakan hari ini secara marathon. Baru tiga hari untuk mengungkap kasus prostitusi online ini.

"Pembuktian formil dan materil efektifnya tiga hari. Kalau di kejar terus dengan pemberitaan, nantinya pembuktian formil dan materil itu akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Barung Saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (8/1/2019).

Barung mengatakan, gelar perkara tersebut menetapkan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45. Update ini memberitahukan kepada awak media bahwa kepolisian membutuhkan kerja ekstra untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.

"Update ini bahwa rekan rekan media harus tau ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tentang, tidak ada teritory wilayah jatim. Pelakunya bisa saja Jakarta selatan dia mentransmisikan dimana saja dan di akses oleh siapa saja gambar porno gambar asusila yang tidak sesuai dengan Norma yang ada di Indonesia," kata Barung.

Barung juga menambahkan, terkait penyampaian yang menyatakan bahwa artis tersebut terlibat prostitusi, Barung mengatakan bahwa hal tersebut adalah fakta bukan sengaja untuk membuka aib seseorang.

"Tidak sama sekali kebetulan prostitusi ini melibatkan para publik figur," ujarnya.

Sementara itu terkait pemanggilan artis, Barung menyampaikan akan dipanggil secara bertahap. Data yang disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers, Senin (7/1/2019) adalah data otentik.

"Tiga hari efektif, apa yang diutamakan pimpinan kami data ini terdukung secara otentik bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 dan 100 tapi didukung otentikasi data yang keluar. Ini step by step dipastikan ada pemanggilan.

Barung juga mengatakan, tim akan melakukan pengejaran terhadap DPO mucikari. Pelanggan yang berinisial R juga disebutkan. Terkait asal pelangan yang disebut berprofesi sebagai pengusaha di Lumajang, Barung enggan menjawabnya.

"DPO Mucikari lagi dilakukan pengejaran untuk anggota lain. Kita pastikan bahwa ada orang dong, yang jelas ada orangnya kalau ngga ada masa kita utarakan. Asal Lumajang? Siapa yang mengeluarkan statmen itu, saya belum mengeluarkan pernyataan itu. Yang mengeluarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jatim," tandasnya.





Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo