Pixel Codejatimnow.com

Polisi Sebut 2 Tersangka Prostitusi Online Artis Bukan Mucikari Biasa

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Polisi mengungkap dua tersangka ES (Endang) dan TN (Tantri) sebagai mucikari kelas kakap pada kasus prostitusi online artis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ES dan TN ini sifatnya bukan mucikari biasa. Dalam melakukan bisnis prostitusi online, mereka berdua langsung bertemu atau bertatap muka antara dengan pelanggan.

"Mereka berdua ini tidak saling terkait, bukan mucikari biasa. Dia itu transaksi langsung face to face dengan pelanggan," ujar Barung saat dikonfirmasi jatimnow.com di Mapolda Jatim, Selasa (8/1/2019).

Menurut Barung, dua mucikari ini yang menyiapkan Hotel dan menunggui konsumennya. Sehingga kedua mucikari ES dan TN ini tahu betul siapa saja pelanggan yang menggunakan jasa prostitusi online ini.

"Sehingga dia tau betul ES dan TN tau betul siapa saja pelanggannya," lanjut Barung.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus ini, nantinya akan langsung di sampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

"Jadi Kapolda Jawa Timur sudah menyampaikan 43 nama oknum artis dan 100 model majalah dewasa itu akan disampaikan oleh Kapolda Jatim. Nanti akan menyampaikan kasus Ahmad Dhani, Gubeng, Kosmetik, dan kasus prostitusi ini," pungkasnya.







Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya